DPR Kritik PHK Massal Sritex Jelang Ramadan, Pekerja Terancam Tak Dapat THR

DPR Kritik PHK Massal Sritex Jelang Ramadan, Pekerja Terancam Tak Dapat THR
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

Keputusan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja menjelang Ramadan dan Idulfitri mendapat kritik dari Komisi IX DPR RI. Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh, menilai kebijakan tersebut tidak tepat karena memperburuk kondisi ekonomi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Menurut Nihayatul, pekerja yang terkena PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 3. Hal ini berpotensi semakin memberatkan kondisi keuangan para pekerja yang terdampak.

“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” jelas Nihayatul, Minggu (2/3/2025).

Ia menegaskan bahwa Sritex harus memastikan proses PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk memberikan transparansi terkait alasan penghentian operasional perusahaan.

“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka, termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Sebagai informasi, PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan. Keputusan ini diumumkan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (28/2/2025). Akibatnya, sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK.

Kondisi ini menambah daftar panjang pemutusan hubungan kerja di industri padat karya. Sebelumnya, berbagai perusahaan di sektor manufaktur juga melakukan PHK besar-besaran akibat tekanan ekonomi dan penurunan permintaan pasar. Para pekerja yang terdampak berharap adanya langkah konkret dari pemerintah untuk memberikan solusi atas permasalahan ini. (***)

See also  Pemerintah Beri Keringanan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Jelang Mudik Lebaran 2025