Meta, induk perusahaan dari WhatsApp, Facebook, dan Instagram, menyambut baik keputusan pengadilan federal Amerika Serikat yang memerintahkan perusahaan Israel, NSO Group, untuk membayar lebih dari US$167 juta atau sekitar Rp2,7 triliun kepada WhatsApp terkait kasus peretasan tahun 2019.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh juri pengadilan federal AS pada Selasa (6/5), menandai berakhirnya persidangan hukum yang berlangsung selama lima tahun. NSO Group, pembuat perangkat lunak mata-mata Pegasus, dinyatakan bersalah karena meretas lebih dari 1.400 pengguna WhatsApp, termasuk aktivis HAM, jurnalis, hingga pembangkang politik.
“Keputusan juri pengadilan yang memaksa NSO membayar ganti rugi adalah pencegahan penting bagi industri berbahaya ini terhadap tindakan ilegal mereka yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan Amerika dan pengguna Meta di seluruh dunia,” kata perwakilan Meta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5).
Kerugian dan Preseden Hukum
NSO diwajibkan membayar ganti rugi punitif sebesar US$167 juta dan tambahan ganti rugi kompensasi sebesar US$444.719. Biaya tersebut diklaim WhatsApp sebagai kompensasi atas waktu dan sumber daya yang dikeluarkan untuk menyelidiki, memperbaiki, dan memulihkan kerentanan yang dimanfaatkan oleh Pegasus.
Keputusan ini disebut sebagai tonggak penting dalam perlindungan privasi digital dan menjadi kemenangan hukum besar pertama melawan pengembang spyware komersial.
“Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya Meta yang lebih luas untuk melindungi pengguna dari penyalahgunaan teknologi pengawasan,” lanjut pernyataan Meta.
Kerja Sama dengan Citizen Lab
Dalam upaya mengungkap dan menghentikan serangan, WhatsApp menggandeng Citizen Lab—lembaga penelitian yang dikenal dalam analisis keamanan siber dan pelanggaran HAM digital. Investigasi dilakukan untuk memahami skema peretasan dan memberitahu para pengguna yang menjadi target, serta menyarankan langkah-langkah untuk mengamankan perangkat mereka.
Latar Belakang Kasus
Gugatan diajukan setelah NSO Group diketahui mengeksploitasi celah dalam sistem panggilan suara WhatsApp. Melalui eksploitasi ini, perangkat lunak Pegasus secara diam-diam dapat diinstal pada ponsel target tanpa sepengetahuan pemilik.
WhatsApp menuduh NSO melakukan pelanggaran berat terhadap hukum federal AS, hukum peretasan negara bagian California, serta ketentuan layanan pengguna WhatsApp.
Pada Desember tahun lalu, Hakim Phyllis Hamilton telah lebih dulu memutuskan bahwa NSO Group bersalah atas pelanggaran tersebut. Keputusan juri pada Selasa ini memperkuat temuan sebelumnya dan menyegel kewajiban pembayaran denda dalam jumlah besar kepada Meta.
Dampak Global
Kasus ini dinilai sebagai sinyal tegas terhadap industri spyware yang selama ini berada di bawah bayang-bayang hukum internasional. Banyak kalangan memandang putusan ini akan menjadi preseden penting dalam memerangi penyalahgunaan teknologi pemantauan oleh aktor-aktor non-negara.
Meta berharap langkah hukum ini bisa menginspirasi regulasi yang lebih ketat dan perlindungan yang lebih luas bagi pengguna layanan digital di seluruh dunia. (***)
Leave a Reply