Pemerintah Beri Keringanan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Jelang Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Beri Keringanan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Jelang Mudik Lebaran 2025

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik guna meringankan beban masyarakat menjelang mudik Lebaran 2025. Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif hari ini, Sabtu (1/3/2025).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kebijakan ini mengatur sebagian PPN tiket pesawat ekonomi dalam negeri akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5%, sementara sisanya sebesar 6% akan ditanggung oleh negara.

“Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai tanggal 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya (PPN), sehingga hanya membayar pajaknya 5%. Artinya, yang 6% ditanggung oleh pemerintah,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (1/3/2025).

Melalui kebijakan ini, harga tiket pesawat ekonomi domestik diperkirakan mengalami penurunan signifikan, yakni sekitar 13% hingga 14%. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam momen penting seperti hari raya, di mana mobilitas meningkat karena tradisi mudik dan pertemuan keluarga.

Dukungan dari Berbagai Kementerian

Selain kebijakan pemangkasan PPN, pemerintah juga mengambil langkah strategis lain untuk menurunkan harga tiket pesawat. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung kebijakan ini, termasuk menurunkan biaya kebandarudaraan dan mengurangi harga avtur di 37 bandara.

“Kami juga telah menurunkan fuel surcharge, yang sebelumnya terbukti efektif dalam membantu menurunkan harga tiket pesawat pada periode Natal dan Tahun Baru. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap harga tiket pesawat ekonomi domestik bisa turun secara keseluruhan selama kurang lebih dua minggu di kisaran 13%-14%,” ungkap Agus Harimurti Yudhoyono.

See also  Rupiah Melemah ke Rp16.595,5 per Dolar AS, Dipicu Sentimen Global dan Domestik

Dampak Positif bagi Masyarakat

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dapat merasakan manfaat langsung berupa harga tiket yang lebih terjangkau. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan jumlah perjalanan domestik, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan sektor transportasi udara dan pariwisata di Indonesia.

Pemerintah terus memantau efektivitas kebijakan ini dan akan mengevaluasi lebih lanjut dampaknya terhadap harga tiket dan mobilitas masyarakat selama periode Lebaran. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan insentif ini guna mendapatkan harga tiket yang lebih murah selama periode pembelian yang telah ditentukan. (***)