Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Aturan baru ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban pendaftaran Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” tegas Yassierli dalam keterangan persnya, Sabtu (8/3).
Perluasan Manfaat JKK: Kekerasan Fisik dan Pemerkosaan di Tempat Kerja
Salah satu perubahan signifikan dalam Permenaker ini adalah perluasan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Aturan baru ini menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja.
Selain itu, aturan ini juga mengatur tata cara pemberitahuan, pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Peserta juga akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sejak dugaan KK/PAK muncul hingga disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.
Perlindungan bagi Pekerja dengan Lebih dari Satu Pemberi Kerja
Permenaker baru ini juga mengatur pemberian manfaat Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja dengan status multi-employer.
Tidak hanya itu, aturan ini juga memperluas dan mempermudah penerimaan manfaat beasiswa pendidikan anak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk mendukung pendidikan anak-anak pekerja, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Mitigasi Fraud dan Peningkatan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan
Yassierli menekankan bahwa Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Hal ini dilakukan sebagai upaya mitigasi terjadinya praktik penipuan (fraud) dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan diundangkannya Permenaker ini, kami berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat. Aturan ini juga akan mempermudah pekerja, buruh, dan ahli waris dalam mengajukan klaim serta mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,” ujar Yassierli.
Dampak Positif bagi Pekerja dan Negara
Penerbitan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja dan negara. Dengan perluasan manfaat JKK dan JKM, pekerja akan merasa lebih terlindungi dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik fraud dan meningkatkan transparansi dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI,” tandas Yassierli menutup pernyataannya.
Dengan aturan baru ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik ASN maupun Non-ASN. (***)
Leave a Reply